Home / Pendirian Badan Usaha / Perseroan Komanditer (CV)
Your Integrated Legal & Business Growth Platform.
Pendirian CV: Kemitraan Fleksibel untuk Sekutu Aktif dan Pasif
CV adalah bentuk usaha ideal untuk kemitraan dua pihak (sekutu aktif dan pasif). Kami membantu pengurusan Akta Pendirian oleh Notaris, pengesahan Pengadilan Negeri, hingga legalitas OSS untuk operasional komersial.
Alur Kerja Hukumbisnis.com
Kami menjalankan setiap layanan dengan empat pilar proses yang terstruktur. Fokus kami adalah memahami masalah Anda secara mendalam, merancang solusi yang tepat guna, dan menjamin kepatuhan jangka panjang.
Konsultasi Awal
Kami mendengarkan detail masalah, ambisi, dan kebutuhan legal spesifik Anda untuk menetapkan fokus dan scope layanan yang jelas.
Analisis & Rekomendasi
Tim ahli kami menganalisis situasi dan menyusun Rekomendasi Strategis yang praktis, efisien, dan siap dieksekusi.
Eksekusi Layanan
Solusi diwujudkan secara profesional (kontrak, perizinan, representasi). Setiap langkah terekam dan didokumentasikan sepenuhnya untuk kepastian hukum.
Pendampingan Berkelanjutan
Pendampingan pasca-layanan untuk memonitor regulasi, menjaga compliance, dan memberikan saran proaktif meminimalkan risiko di masa depan.
Detail Biaya Pendirian
Struktur biaya CV kami ideal untuk kemitraan yang membutuhkan pengesahan resmi. Paket sudah termasuk akta notaris, pendaftaran NIB, dan konsultasi peran sekutu.
Pendirian CV
Rp 5.000.000
Struktur bisnis efisien bagi UKM untuk mulai menjalin kerjasama formal dengan vendor atau instansi pemerintah.
- Pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha
- Akta Notaris & Surat Keterangan Terdaftar
- NPWP Badan & Dokumen Perpajakan Awal
- NIB & Izin Usaha Berbasis Risiko
- Konsultasi Draft Anggaran Dasar
- Satu Set Dokumen Legalitas Siap Pakai
Formulir
Mohon isi data di diatas dengan lengkap. Tim konsultan kami akan melakukan analisis awal secara rahasia dan menghubungi Anda kembali dalam maksimal 1×24 jam untuk memberikan solusi legalitas terbaik.
Dokumen Persyaratan
Jika pemegang saham merupakan perorangan
- Untuk Pendiri Perorangan :
- Scan KTP
- Scan NPWP Aktif
- Scan Kartu Keluarga
Untuk Pendiri Badan Usaha
- Jika pemegang saham merupakan Badan Usaha :
- Scan Akta Perusahaan
- Scan SK Pendirian
- Scan KTP para pendiri
- Scan NPWP para pendiri
- Scan NPWP Perusahaan
Dokumen Lain
- Dokumen yang mungkin Anda siapkan :
- Perjanjian Sewa Menyewa (Jika Domisili Kantor Berstatus Sewa)
- Sertifikat Hak Milik (Jika Domisili Kantor Berstatus Milik Pribadi)
Mengapa memilih Hukumbisnis.com?
Kami bukan hanya penyedia jasa hukum, tetapi partner strategis yang berkomitmen untuk kesuksesan jangka panjang bisnis Anda.
Satu Platform
Cepat & Efisien
Didukung Profesional
Transparan & Terjangkau
Future-Ready

