Home / Pendirian Badan Usaha / Firma
Your Integrated Legal & Business Growth Platform.
Pendirian Firma: Legalitas Persekutuan untuk Kerja Sama Antar Profesional
Firma adalah badan usaha yang cocok untuk kerja sama antar profesional (pengacara, konsultan, akuntan) yang menjalankan usaha dengan satu nama bersama. Kami mempermudah pengurusan Akta Notaris dan pendaftaran ke Pengadilan Negeri.
Alur Kerja Hukumbisnis.com
Kami menjalankan setiap layanan dengan empat pilar proses yang terstruktur. Fokus kami adalah memahami masalah Anda secara mendalam, merancang solusi yang tepat guna, dan menjamin kepatuhan jangka panjang.
Konsultasi Awal
Kami mendengarkan detail masalah, ambisi, dan kebutuhan legal spesifik Anda untuk menetapkan fokus dan scope layanan yang jelas.
Analisis & Rekomendasi
Tim ahli kami menganalisis situasi dan menyusun Rekomendasi Strategis yang praktis, efisien, dan siap dieksekusi.
Eksekusi Layanan
Solusi diwujudkan secara profesional (kontrak, perizinan, representasi). Setiap langkah terekam dan didokumentasikan sepenuhnya untuk kepastian hukum.
Pendampingan Berkelanjutan
Pendampingan pasca-layanan untuk memonitor regulasi, menjaga compliance, dan memberikan saran proaktif meminimalkan risiko di masa depan.
Detail Biaya Pendirian
Biaya yang ideal untuk kerja sama antar profesional. Kami mencakup akta notaris, pendaftaran pengadilan negeri (jika dibutuhkan), dan konsultasi kemitraan.
Pendirian Firma
Rp 5.000.000
Legalitas ideal bagi tenaga profesional (seperti Konsultan atau Arsitek) yang mengutamakan kerjasama nama baik bersama.
- Pendaftaran Nama Firma di SABU
- Akta Notaris Kesepakatan Sekutu
- NPWP Firma
- NPWP Firma
- NIB & Izin Operasional
- Draft Perjanjian Pembagian Keuntungan
- Pendaftaran di Pengadilan Negeri (Jika Diperlukan)
Formulir
Mohon isi data di diatas dengan lengkap. Tim konsultan kami akan melakukan analisis awal secara rahasia dan menghubungi Anda kembali dalam maksimal 1×24 jam untuk memberikan solusi legalitas terbaik.
Dokumen Persyaratan
Jika pemegang saham merupakan perorangan
- Untuk Pendiri Perorangan :
- Scan KTP
- Scan NPWP Aktif
- Scan Kartu Keluarga
Untuk Pendiri Badan Usaha
- Jika pemegang saham merupakan Badan Usaha :
- Scan Akta Perusahaan
- Scan SK Pendirian
- Scan KTP para pendiri
- Scan NPWP para pendiri
- Scan NPWP Perusahaan
Dokumen Lain
- Dokumen yang mungkin Anda siapkan :
- Perjanjian Sewa Menyewa (Jika Domisili Kantor Berstatus Sewa)
- Sertifikat Hak Milik (Jika Domisili Kantor Berstatus Milik Pribadi)
Mengapa memilih Hukumbisnis.com?
Kami bukan hanya penyedia jasa hukum, tetapi partner strategis yang berkomitmen untuk kesuksesan jangka panjang bisnis Anda.
Satu Platform
Cepat & Efisien
Didukung Profesional
Transparan & Terjangkau
Future-Ready

